SEPUTAR KONFLIK
PENGESAHAN RUU NO 13 TAHUN 2003
Memang penyelesaian masalah buruh tidak akan pernah memuaskan dan selalu erat kaitannya dengan masalah politik serta kebijakannya. Namun demikian sudah selayaknya jika pemerintah berusaha melindungi kaum buruh sebagai bagian dari anggota masyarakat yang harus diayominya. Studi tentang masalah perburuhan sudah seringkali dilakukan bahkan dialog dan seminar juga banyak digelar namun nasib buruh tidak pernah beranjak dari ketertindasannya.
Penyusunan Rancangan Undang – Undang tentang perburuhan adalah bagian dari tugas pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakatnya tanpa mengesampingkan hak dan kwajiban anggota masyarakat yang lain.
Rancangan Undang – Undang no 13 tahun 2003 ini sudah digodok dalam peundingan tripartide yang melibatkan kalangan Pengusaha, LSM Perburuhan dan pemerintah sebagai lembaga yang menjembatani kepentingan pengusaha dan buruh.
Memang pembahasan RUU ini sempat mengalami beberapa kali deadlock bahkan pengesahannyapun sampai tertunda kurang lebih tiga tahun. Sekilas kita akan menengok rentetan perjalanan draft naskah RUU ini.
Pembahasan draft RUU ini sudah dimulai sejak tahun 2000 hal ini melihat dari perkembangan kondisi politik, sosial dan ekonami dinegara ini. Pada saat itu pemerintah menilai bahwa perundangan yang berlaku sebelumnya ( UU no 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan ) sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan. Maka segeralah pemerintah membentuk tim perumus naskah undang – undang tentang ketenagakerjaan.
Mulai saat itu tim ini bekerja untuk merumuskan naskah RUU tentang ketenagakerjaan. Karena berbagai kepentingan harus terwakili dalam pembahasan ini maka tim gagal merumuskan RUU yang dapat diterima semua pihak utamanya pihak pengusaha dan buruh. Karena kegagalan merumuskan RUU maka Departemen Tenaga Kerja berupaya untuk mengantisipasinya dengan mengeluarkan Kepmenaker 150/ 2000.
Kepmen ini langsung mendapat protes dari kalangan buruh, dalam protes ini juga disertai dengan aksi demontrasi dan pemogokan besar - besaran di seluruh Indonesia. Dalam demontrasi ini di beberapa daerah di Indonesia sempat diwarnai kerusuhan dengan pembakaran, pelemparan batu dan tindakan anarkis lainnya.
Bagaimana dari kalangan pengusaha ??, ternyata dikalangan pengusahapun tidak menerima begitu saja Kepmenaker 150/ 2000 ini. Ada beberapa pasal yang sempat dikeluhkan oleh pengusaha antara lain Pasal 19 tentang pemberian bantuan kepada keluarga pekerja yang ditahan/ ditangkap bukan atas pengaduan pengusaha. Juga dalam pasal 21, 22 dan 23 tentang pemberian pesangon, uang penghargaan dan uang ganti kerugian bagi pekerja yang di-PHK. Kemudian pasal 26 tentang pemberian uang penghargaan dan uang ganti rugi bagi karyawan yang mengundurkan diri ( Jawa Pos 12 September 2002 ).
Karena Kepmenaker 150/ 2000 mendapat protes dari berbagai kalangan maka pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti Undang – undang yang isinya memperpanjang masa berlakunya UU no 25 tahun 1997.
Waktu terus berjalan dan peraturan tentang ketenagakerjaan mendesak untuk segera diratifikasikan. Akhirnya pemerintah sekali lagi menyodorkan draft naskah RUU ketenagakerjaan yang disosialisasikan pertama kali awal Juli 2002. Dalam naskah RUU ini didalamnya terdiri dari dua naskah RUU yaitu RUU Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan ( RUU PPK ) dan RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( RUU PPHI ). Dalam sosialisasi awal naskah RUU ini langsung direspon negatif dari kalangan pengusaha dan buruh. Bahkan sampai akhirnya RUU ini gagal untuk disahkan menjadi Undang – Undang.
Setahun berlalu perkembangan negara bergerak seiring dengan dinamika global yang terjadi di dunia ini. Pada tahap ini penulis tidak mengerti apakah naskah RUU yang sempat beberapa kali disodorkan ini terus digodok atau dibekukan untuk beberapa saat menunggu waktu yang tepat untuk disosialisasikan kembali.
Setelah melalui seretetan proses panjang naskah RUU dibahas kembali dan akhirnya disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 25 Maret 2003 melalui Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo.
Ada beberapa ganjalan bagi buruh dengan berlakunya UU no 13 tahun 2003 ini antara lain Pasal 162 tentang pengunduran diri atas kemauan sendiri maka pekerja tidak mendapat uang pesangon dan hanya mendapat uang kompensasi cuti tahunan yang belum diambil, mendapat ongkos pulang kedaerah asal pekerja dan uang penggati perumahan dan pengobatan. Kemudian tentang waktu kerja waktu tak tentu yang tidak memuat aturan tegas tentang batasan waktu bekerja atau usia minimal karyawan mendapat hak pensiun.
UU no 13/ 2003 sudah disahkan dan pemerintaah beranggapan UU inilah yang paling sesuai pada saat ini yang bisa mengakomodasikan kepentingan pengusaha dan buruh. Dengan begitu sebagai warga negara yang baik maka kita harus tunduk pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
IMPLEMENTASI
Dengan UU no 13/ 2003 yang sudah disahkan ada beberapa pasal yang berhasil diperjuangkan pengusaha antara lain tentang No work no pay , pengunduran diri dan PHK dengan masalah berat tidak dapat pesangon, pengusah tidak wajib mengadakan sarana ibadah dan fasilitas kesejahteraan dan perhitung jam kerja malam selama 40 jam seminggu dari 35 jam seminggu.
Ini memang akan sangat merugikan karyawan tetapi kita harus pandai – pandai melihat perkembangan situasi yang ada. Dalam pembentukan Kesepakatan Kerja Bersama misalnya, pengusaha akan berusaha memaksimalkan point yang berhasil diperjuangkanya dalam Undang – undang. Ini sangat dibutuhkan pendekatan persuasif yang baik dari pihak perunding supaya pekerja mampu mempertahankan kesepakatan lama yang sudah berlaku, seandainya pendekatan persuasif ini tidak maksimal pekerja akan sangat kesulitan mencari lembaga perlindungan biarpun itu dalam forum Tripartride.
Juga dalam point – point menguntungkan yang belum disepakati dalam KKB misalnya tentang cuti panjang maka sebaiknya perunding berusaha untuk menggoalkan pasal ini biarpun dalam hal ini pengusaha akan mengadakan penawaran – penawaran khusus.
Memang memperjuangkan nasib buruh tidak semudah membalik telapak tangan tapi dengan ketulusan hati dan kejernihan akal budi segala jerih payahmu tidak akan sia – sia. Tuhan akan selalu mengiring perjuangan kita apabila kita selalu mendasari setiap langkah dengan bermohonan doa di hadiratNya. ***